TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Puluhan pukat trawls atau pukat tarik yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 mengganas di perairan Selat Malaka, menyebabkan nelayan tradisional Tanjungbalai, Asahan dan Batubara mengeluh, Sabtu (2/10/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Nelayan Jayantara (ANJ) Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga, SH menilai bebasnya pukat trawl itu beroperasi karena lemahnya penegakan hukum di laut.
Menurutnya, puluhan kapal bermotor dengan alat tangkap trawl atau pukat tarik disebut-sebut milik oknum 'TK' pengusaha PT.HBM beralamat di Jalan Burhanuddin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang bergerak dibidang pengolahan dan ekport hasil laut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum, karena diduga sudah "main mata" dengan petugas.
"Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tersebut jelas-jelas dikangkangi oknum TK. Anehnya TK terkesan kebal hukum sehingga membuat nelayan tradisionil menjerit karena hasil tangkapan ikan terus merosot. Anehnya, kemana aparat terkait. Tiadak tau atau pura-pura tidak tau," ujar Nazmi akrab disapa Bung Naz, Jum'at (1/10) di Tanjungbalai.
Bung Naz melanjutkan, jika aparat terkait yang berwenang menjaga wilayah perairan saja tidak peduli atau tidak segera menindak TK, maka kerusakan terumbu karang dan biota laut lainnya di perairan Selat Malaka yang tergerus akibat bebasnya beroperasi pukat trawls itu akan srmakin parah.
Disisi lain, karena bebasnya pukat-pukat trawl itu menguras hasil laut, kehidupan nelayan tradisionil warga tiga daerah yakni Tanjungbalai, Asahan dan Batubara juga semakin memprihatinkan.
"Sebelum terjadi konflik antara sesama nelayan, kami (ANJ) mendesak aparat terkait segera menindak tegas puluhan pukat trawls atau pukat tarik dan menangkap TK," ujar Nazmi tegas.