sumut

Sergai Turun Level Dua, Sejumlah Fasum Mulai Dibuka

Selasa, 5 Oktober 2021 | 23:08 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Sergai. (Ist)

SERGAIrealitasonline.id | Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara mengatakanperkembangan penanganan kasus Covid di kabupaten setempat semakin membaik. Hal ini juga sejalan dengan menurunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2. 

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal AP MSi di ruang kerjanya Kantor Dinas Kominfo komplek kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (5/10/2021), menyampaikan penurunan level 3 menjadi level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 hingga  18 Oktober 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Sergai menyebut jika penetapan level wilayah berdasarkan Inmendagri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1  dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Sedangkan untuk proses belajar mengajar pada level 2, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. 

Begitupun dengan kegiatan perkantoran, tempat kerja (perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO juga sebesar 50%,” jelasnya. 

Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Selanjutnya untuk rumah makan, restoran kafe,  baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. 

Begitupun dengan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak  50%  dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB