TOBA - realitasonline.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 disebutkan mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi melalui koordinasi , monitoring ,dan supervisi.
Hal ini disebutkan Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko saat mengawali paparannya pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Toba,Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, dan Simalungun yang digelar di Ball Room Hotel Labersa Balige , Kamis (14/10/2021).
Menurut Didik Agung Widjanarko ,KPK juga memiliki strategi-strategi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Disebutkan juga perihal skor monitoring centre for prevention (MCP) sebagai alat dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah.
" Bersama dengan para inspektur dan BPKAD di daerah diharapkan (Pemkab) mencapai MCP yang lebih tinggi pada tahun 2020,lebih bagus dari tahun 2021,"sebutnya dihadapan para Bupati, Wakil Bupati ,Forkopimda ,DPRD ,para isteri bupati dan wakil bupati,dan OPD terkait dari 5 kabupaten di kawasan Danau Toba ini.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim KPK di daerah Sumut.
Wagub Musa Rajekshah juga berharap melalui MCP KPK dan lain halnya,Pemerintahan Provinsi Sumut dan kabupaten /kota menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik walau masih dalam situasi pandemi Covid-19.