LANGKAT - realitasonline.id | Polsek Padang Tualang berhasil menangkap tersangka S Riadi alias Selamet (42) warga Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan kab.Langkat pada hari Rabu (27/10).
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi SH, sekira pukul 09.15 WIB. S Riadi alias Selamet ini berhasil di tangkap karena memiliki atau menguasai barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 4,42 gram.
Sebelumnya, Kapolsek Padang Tualang menugaskan Ipda Mimpin Ginting SH MH, membenarkan ada barang bukti yang diamankan pelaku diantaranya tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, empat plastik klip transparan kosong, satu kaleng kecil merk CDR uang tunai sebesar Rp146 ribu dan beserta timbangannya.
AKP Tarmizi Lubis SH, juga menjelaskan saat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah kosong di Dusun Sampan Getek Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan.
Dimana kawasan itu sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,saat diinterogasi tim Mapolsek Padang Tualang di TKP, pelaku bernama S Riadi alias Selamet mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (AA)