TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada sidang Paripurna DPRD Senin (25/10/2021).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi kedua wakilnya dan di hadiri, Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt, MM, Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran, para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Darwin Dalimunthe, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.
Pada kesempatan itu, Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt, MM menyampaikan, adapun 5 Ranperda yang di sahkan menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda perubahan ketiga atas Perda No.17/2010 terkait retribusi daerah, Ranperda terkait kebijakan maupun strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga atau di Kabupaten Tapsel, Ranperda terkait penanggulangan bencana daerah.
Kemudian, Ranperda terkait pendirian perusahaan daerah kabupaten PT Tapanuli Selatan Membangun (Perseroda) dan Ranperda terkait pelaksanaan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
" Kelima Perda ini dikategorikan dua bidang, yang pertama terkait dengan Retribusi Daerah karena di dalamnya ada objek wisata yang baru yaitu menara pandang dan guest house, sedangkan keempat Perda lainnya tentang pengaturan kegiatan OPD Kabupaten Tapsel, " ujar Dolly.
Meski demikian, kata Bupati Pemkab Tapsel menyadari bahwa pada pembahasan Ranperda di atas telah dibentuk dua Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Tapsel, untuk itu, Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja Pansus.
" Semoga kiranya, hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera, " terangnya.