sumut

Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II di Sumut Unjuk Rasa

Selasa, 16 November 2021 | 12:10 WIB

LABUHAN DELI - realitasonline.id | Merasa terancam digusur dan diintimidasi, puluhan pensiunan PTPN II di Sumatera Utara, Senin (15/11/2021), unjuk rasa di Jalan Pertempuran Dusun I Desa Helvetia Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut. 

Pihak pensiunan PTPN II diminta untuk mengosongkan rumah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Sambil membawa spanduk dan pengeras suara, para pensiunan PTPN II mendatangi proyek Kota Deli Megapolitan yang pernah diresmikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang Ansari Tambunan Selasa (9/3/2021) lalu.

"Atas kekecewaan kami kepada beberapa pihak instansi terkait atas dugaan keterlibatan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, kami pensiunan dan keluarga melakukan aksi untuk jangan ada keberpihakan mereka. Sebab lahan ini atau rumah kami tempati, kami yakinkan adalah lahan eks HGU, namun karena adanya kepentingan proyek, eks HGU disalahgunakan," jelas Masidi kepada sejumlah wartawan di lokasi aksi.

Bahkan Masidi bersama Nurhayati Sihombing, Halimah dan Ramadhani saat melakukan aksi mereka bersama keluarga juga meminta pihak aparat kepolisian dan TNI juga pemerintahan terkait, agar menindak oknum-oknum yang diduga terlibat dan menyalahgunakan kewenangannya. "Harapan kami, TNI Polri secara kelembagaan berpihak ke pensiunan," kata mereka.

"Harapan kami, Gubernur Sumatera Utara memberi perlindungan kepada pensiunan dan tidak ada kepentingan pribadi dari lahan eks HGU yang seharusnya ada hak para pensiunan," tegas Masidi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pensiunan dari LBH Medan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA), Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum mengungkapkan demi perumahan mewah kaum konglomerat, oknum-oknum para pejabat dan korporat kerap bekerja sama untuk merenggut hak-hak masyarakat kecil.

Lahan di Dusun I Desa Helvetia Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat adanya surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH yang dibuat pada 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, jelas Muhammad Alinapiah Matondang yang biasa dipanggil Ali.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB