BATUBARA - Realitasonline.id | Satuan Reskrim yang Dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi Polres Batubara menggerebek sebuah lokasi diduga kegiatan Mesin Judi Tembak ikan di Jalan Lintas Sumatra Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batu bara, Rabu (18/11/2021).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP ferry Khusnadi mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan Setelah adanya laporan masyarakat dan tempat ini pun juga sangat meresahkan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya kegiatan mesin judi tembak ikan lalu Kami beserta tim gerak cepat untuk melakukan pembersihan tempat penyakit masyarakat ini,"ungkap kasat.
Diketahui Lokasi perjudian Mesin tembak Ikan-ikan di katagorikan sangat meresahkan masyarakat dimana masyarakat sering terganggu Karana sering banyaknya tindak kejahatan terjadi pencurian di daerah tersebut, hal ini di katakan masyarakat dalam lapornya.
"Dan saat ini kami mengamankan 2 orang tersangka terdiri dari satu orang pemain dan Satu orang Kasir berinisial AJ (27) dan SM (28) Saat ini mereka kita proses dan kalau ternyata bersalah akan di kenakan dan melanggar Pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP," jelas kasat.
Dari hasil penggerebekan polisi menyita 1 unit mesin judi ketangkasan tembak Ikan-ikan warna merah hitam dan alat cip untuk mengoperasikan mesin judi dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (AH)