sumut

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Narkoba

Kamis, 9 Desember 2021 | 13:55 WIB
Terduga pelaku penyalahguna narkotika HN alias Adek Beca yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021), sekira pukul 15.00 Wib.(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu, dengan mengamankan pelaku HN alias Adek Beca (39), warga Jalan Sibaganding Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021), sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan D.I Panjaitan Gang Melati Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu seberat 10,44 gram yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip transparan, satu buah kotak rokok magnum warna hitam, 2 unit HP masing-masing merk Samsung dan Nokia.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (9/12/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku terduga penyalahguna narkoba ber awal saat personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan D.I Panjaitan Gang Melati Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Menerima informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung turun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat terduga pelaku sedang duduk dipinggir jalan.

Personil langsung mendekat dan mengamankan terduga pelaku yang pada saat kedatangan petugas sempat membuang benda berupa kotak rokok ke jalan. Kemudian petugas menginterogasi pelaku yang mengaku bernama HN alias Adek Beca dan menyuruh pelaku mengambil benda yang dibuang pelaku. 

Saat kotak rokok merk Magnum dibuka, ternyata berisi 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya ada kristal putih diduga narkotika  jenis shabu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke  Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Samaillun Pulungan, SH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB