LANGKAT - realitasonline.id | Sejumlah pihak mendesak Kapolres Langkat untuk menuntaskan laporan pengaduan terkait dugaan kasus penipuan serta penggelapan oleh terlapor bernama Suyatino alias Atin beserta istrinya Kasiani di Polsek Stabat.
Dimana berdasarkan laporan polisi sesuai LP/169/X/2019/SU/LKT/SEK-Stabat yang diterima hingga kini penanganannya dinilai masih belum jelas.
"Saya minta kepada bapak kepolisian untuk memproses laporan saya terkait kasus pencurian lahan rambung yang ditebang dan dijual oleh Kasiani beserta suaminya Atin," kata Legiono alias Legek, Rabu (15/12/2021) siang.
Dijelaskan Legiono sewaktu terjadinya pemotongan kayu rambung yang ditebang dan dijual oleh Kasiani sempat dititipkan uang senilai Rp 480 juta. Dia menitipkan uang sebanyak itu untuk membeli kebun Rambung milik Alm Bilal.
"Tapi sudah ditunggu berjalan hampir kurang lebih satu tahun setengah surat tanah yang dijanjikan tidak juga ada," katanya.
Kini, dugaan kasus serupa juga kembali menyeret F (31)warga Dusun II Sumber Mulyo Barat Desa Sumber Mulyo Kec. Wampu. F sendiri diketahui adalah putri kandung dari Suyatino alias Atin dan Kasiani.
Sebelumnya diberitakan, Jhon Toni Nainggolan melaporkan F ke Polres Langkat atas dugaan kasus pemalsuan dokumen (sertifikat) surat tanah milik Turiyem. Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langkat sesuai LP/B/740/XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 11 Nopember 2021.