sumut

Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Pelaku Curanmor dari 2 Lokasi

Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:08 WIB
Dua pelaku Curanmor yang diamankan personil Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Dari keterangan pelaku, personil Tekab kembali mengamankan pelaku lagi IH, yang saat itu sedang berada di Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Kemudian dari hasil ke dua pelaku, mereka mengakui bahwasannya telah melakukan tindak pidana curanmor milik korban Mukmin Siregar.

Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke Desa Tabuyung Kabupaten Madina. Selanjutnya personil Tekab menindaklanjuti keterangan tersebut dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX. Kemudian personil Tekab membawa ke dua pelaku ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menerangkan kronologis kejadian curanmor, yang mana saat kenadian, korban yang sedang tidur di dalam rumahnya dibangunkan oleh istri korban bawha sepeda motor korban yang semula diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada di tempat dan handphone milik korban yang diletakkan di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar juga ikut hilang dan saat itu juga korban melihat jendela depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan dan langsung ditindaklanjuti oleh personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kurun waktu 10 hari dilakukan penyelidikan, personil kami telah mengamankan 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kasus curanmor dan ke duanya diancam pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," terang Kasat. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB