KABANJAHE - realitasonline.id | Setelah melalui proses bertahun- tahun peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang/ rencana Wilayah ( Perda tentang RT/RW ) kini hampir final dan dalam waktu dekat akan masuk ke dalam lembaran daerah.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas PU/PR Kabupaten Karo Ir Edwarda Pontius Sinulingga,ST didampingi kabidnya David Girsang ,ST,MT baru ini kepada Realitas.
" Diharapkan dalam waktu dekat pemerintah pusat akan memberikan persetujuan dimana sebelumnya sudah Dikonsultasikan" ujar Eduard Sinulingga .
Sementara berdasarkan pres release dari Bag Prokim Setda Kab.Karo Selasa (22/12/2011) sore menyebutkan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang .
Sementara yang menyerahkan disebutkan diwakili Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I, Reny Widyawati, ST, M.Sc sudah menyerahkan persetujuan substansi atas rancangan dimaksud kepada Bupati Karo bertempat di gedung Kementerian ATR/BPN Selasa (22 /12/2021).
Reny mengingatkan agar proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dimaksud.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Ranperda dimaksud dalam waktu dua bulan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.