sumut

Puncak Arus Balik NATARU Bandara Kualanamu Berjalan Aman dan Lancar

Selasa, 4 Januari 2022 | 14:07 WIB

Setelah periode NATARU 17 Desember 2021- 02 Januari 2022, aturan perjalanan domestik dengan transportasi udara kembali mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 yaitu :
(1) Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
(a) surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24jam jika sudah vaksin dosis kedua; atau
(b) surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam jika masih vaksin dosis pertama;

(2) untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24jam dan vaksin dosis pertama;

(3) Pelaku perjalanan dibawah usia dibawah 12 Tahun wajib didampingi orangtua dengan membawa KK dan melakukan tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.

(4) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/ tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 dan wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam. (IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB