sumut

Pukuli Anak Dibawah Umur, RA Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Kamis, 6 Januari 2022 | 13:28 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamanankan tersangka RA (25th) pelaku penganiayaan terhadap JH anak dibawah umur.

TANJUNGBALAIrealitasonline.id | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamanankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Selasa (04/01/2022).

RA (25th), warga Jl. Keramat Agis, Kec. Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ikan itu, diamankan setelah melakukan pemukulan terhadap JH (17th) yang masih bersatus sebagai pelajar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat dikonfirmasi via seluler membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya, benar. Tersangka diamankan berdasarkan laporan ibu kandung korban RP (52th), sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, JH, yang terjadi pada Senin (25/10/2021) lalu, sekira pukul 11.30 WIB si Jl. Letjen Suprapto, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai" ungkapnya.

Mantan Kapolres Kota Sibolga itu mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH yang masih berstatus anak dibawah umur tersebut, bermula ketika korban JH melerai tersangka saat beradu cekcok dengan istrinya, yang menyebabkan RA merasa tidak senang.

"Tersangka RA memukul wajah JH menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir. Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandung korban merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polres Tanjungbalai agar tersangka diproses secara hukum" katanya.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar TKP, didapati bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap JH adalah tersangka RA yang biasa berjualan ikan di Pasar Suprapto.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB