sumut

BPKAD Paluta Gelar Bimtek Aplikasi F-MIS SIMDA Next Generation

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:24 WIB
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi foto bersama kepala BPKP Perwakilan Sumut Kwinhatmaka beserta undangan lainnya, Rabu (19/01)(REALITAS)

PALUTArealitasonline.id | Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui aplikasi Financial Management Information System (FMIS), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) melalui aplikasi Financial Managemen Information System (F-MIS) SIMDA Next Generation di ballroom hotel Sapadia, Paranginan, Rabu (19/01).

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib dibuka langsung oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi tersebut diikuti oleh pimpinan OPD Paluta, bendahara OPD, pejabat penatausahaan keuangan dan pengelola aplikasi F-MIS pada OPD Paluta serta dihadiri Kepala Bank Sumut Cabang Gunungtua, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Paluta, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Paluta, peserta bimtek dan tamu undangan lainnya.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat pasal 17 ayat 1 pada Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah bahwa informasi keuangan daerah Paling sedikit memuat informasi Perencanaan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan daerah, akuntansi dan pelaporan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, barang milik daerah serta informasi keuangan daerah lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut disampaikannya bahwa untuk informasi perencanaan anggaran telah selesai dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2021 lalu yang mana output dari informasi perencanaan anggaran tersebut adalah peraturan daerah kabupaten Paluta nomor 7 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 dengan menggunakan aplikasi SIPD yang disediakan oleh Kemendagri.

Sebagaimana surat Dirjen Bina keuangan daerah Kemendagri nomor 903/932/KEUDA tanggal 16 Desember 2021, hal persiapan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang mengamanatkan bahwa bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala penerapan SIPD penatausahaan keuangan daerah dapat melakukan proses penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, paling lambat setiap akhir bulan yang tetap berkoordinasi dengan Dirjen keuangan daerah.

“Merujuk pada surat tersebut, maka Pemkab Paluta dalam rangka penyediaan informasi pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sampai dengan informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah tetap berkomitmen menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP RI.

Dan untuk tahun anggaran 2022 disebut dengan aplikasi Financial Management Information System (F-MIS) yang merupakan terobosan Simda baru yang berbasis website,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB