sumut

Polres Batubara Ringkus Dua Bandar Sabu Dalam Dua Hari

Jumat, 21 Januari 2022 | 20:59 WIB
Barang bukti Narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Batubara. (Photo:Realitasonline/H.Guntur)

LIMAPULUH - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus dua terduga bandar Narkoba didua tempat berbeda hanya dalam selang waktu dua hari.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batubara melalui Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH yang disampaikan oleh KBO Narkoba AKP Yahman SH, Jumat (21/1) pagi.

Kejadian hari Rabu Tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, dengan terlapor DH (33), pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Bersama DH, turut diamankan 1 (satu) buah plastik berisikan narkotika shabu berat brutto 1,34 gram, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet skop,1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, uang Tunai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)," papar Yahman.

Selanjutnya disampaikan oleh Yahman penangkapan tanggal 14 Januari 2021 atas B (33), tidak bekerja alamat desa Perk Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara.

"Bersama B diamankan barang bukti berupa 12 paket narkoba, dua buah telepon seluler, satu plastik transparan, satu pipet plastik dan serbuk narkoba seberat 15,25 gram," kata Yahman.

Dijelaskan selanjutnya bahwa kedua terduga bandar narkoba ditahan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk pengusutan lebih lanjut. (GUS)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB