DELISERDANG - realitasonline.id| Nasib pria tua ini apes kali. Boren Sitorus (64) warga Dusun I Desa Perdamean Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara ketiban sial. Oleh PLN Rayon Tanjungmorawa, dirinya diharuskan membayar denda pemakaian sebesar Rp 6,8 juta.
Pelanggan PLN tersebut dituduh oleh petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah menukangi meteran listriknya menggunakan magnet. Sehingga meteran listrik milik Boren dibawa petugas dan aliran listrik ke rumahnya dipadamkan sejak Rabu (19/1/2022).
Namun Boren menolak membayar denda tersebut. Karena dirinya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan PLN.
"Saya mau membayar denda tersebut asalkan KWh meter saya dibawa ke laboratorium. Biar semuanya jelas. Jangan asal main tuduh dan asal bayar denda. Dari mana hitungan saya harus bayar denda segitu banyak," bilang Boren melalui kerabatnya Aspin Sitorus di kantor Rayon PLN Tanjung Morawa, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya Aspin yang merupakan Ketum LSM Sanpan RI mengaku mendapat perlakukan tidak mengenakan dari petugas keamanan kantor PLN Rayon Tanjungmorawa.
"Anda tidak bisa sembarangan masuk di kantor PLN ini. Dan tidak boleh menemui siapapun petugas PLN yang ada di sini," hardiknya dengan suara keras hingga mengagetkan seisi kantor PLN Rayon Tanjungmorawa.
Setelah sempat adu mulut akhirnya Aspin berhasil menemui petugas administrasi P2TL, Sentia.Kepada Aspin, Sentia menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan denda yang telah ditetapkan. "Harus dibayar segitu. Tidak bisa kurang," bilang Sentia kepada Aspin.
Akhirnya Aspin memilih pulang karena keluarganya Boren Sitorus tidak punya uang sebanyak itu. "Darimana saya punya uang sebanyak itu. Sedangkan saya hanya sopir angkot. Kadang makan kadang tidak," ujar Aspin menirukan ucapan Boren kepada wartawan. (Zul)