LANGKAT - realitasonline.id | Kacab BRI Cabang Stabat dan Kanwil BRI Provsu diminta untuk mengevaluasi kinerja Ka Unit BRI Tanjungpura Anwar.
Pasalnya karena diduga mereka tidak becus memimpin di wilayah kerjanya. Mirisnya lagi setiap warga yang ingin mengajukan pinjaman dana KUR selalu dipersulit dan meminta anggunan surat tanah jika ingin mendapatkan pinjaman.
Sudah jelas Anwar melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2007 terkait penyaluran dana KUR kepada pelaku usaha mikro di wilayah kerjanya.
Pasalnya, dalam setiap pengajuan Ka Unit BRI Tanjungpura selalu meminta anggunan untuk dana pinjaman senilai Rp 50 juta ke bawah.
"Dalam peraturan jelas disebutkan bahwa untuk pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, tidak harus menggunakan anggunan, Tapi kenapa setiap pemohon yang mengajukan anggunan, Kepala BRI Tanjungpura Anwar selalu mempersulit dengan meminta anggunan kepada pelaku sebut saja SN kepada realitasonline.id, Senin (31/1/2021) siang.
SN menduga kalau ini merupakan permainan Ka Unit dan marketingnya Iman di bank tersebut yang ingin mempersulit pengajuan permohonan. Sebab, dengan begitu oknum tersebut dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat diberikan bantuan tergantung seleranya.
"Ia meminta agar persoalan ini diusut kalau memang terbukti melanggar hukum maka harus dievaluasi dan ditindak tegas," katanya.