sumut

Henuk Langgar ITE Dijerat Tipiring? BBHAR PDIP Taput Surati Kajatisu Pertanyakan P19 Jaksa

Rabu, 2 Februari 2022 | 23:35 WIB
Ketua BBHAR PDI Perjuangan Taput Sabungan Parapat bersama anggota Rosdiana Hutajulu, Prawira Sihombing dan pelapor Alfredo Sihombing diabadikan di sekretariat DPC. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id| Penerapan pasal 'Banci' atau tidak tepat bagi tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk yang dalam petunjuk/P19 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kuasa hukum Alfredo Sihombing dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Taput melayangkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

" Benar kita akan segera melayangkan surat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang menurut penilaian kami kurang tepat. Karena dalam petunjuk P19, Jaksa menerapkan pasal 315 KUHP, dimana pasal itu adalah tindak pidana ringan," ujar Ketua BBHAR Sabungan Parapat, Rabu (2/2/2022).

Menurut Pengacara yang punya jam terbang tinggi di Pulau Jawa tersebut penerapan pasal 315 KUHP dinilainya kurang pas atas laporan awal Alfredo Sihombing atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk.

Dalam argumen yang tersirat dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kejagung RI, Kapolri hingga Kapolda Sumut, Sabungan memaparkan jika memang pasal 315 KUHP merupakan pasal yang dipertimbangkan pihak Kejatisu untuk menjerat tersangka/terlapor tidak ada tanggapan dari pihak Kejatisu saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Sumut.

" Dalam SPDP yang diterima klien kami, tidak ada pasal 315 KUHP sebagai alternatif yang akan digunakan untuk menjerat terduga atau terlapor," ujarnya yang saat itu ikut mendampingi anggota BBHAR Rosdiana Hutajulu dan Prawira Sihombing.

Point kedua, Sabungan mengatakan dalam SP2HP yang pertama nomor : K/671/X/RES.2.5/2021 Ditreskrimsus tanggal 19 Oktober 2021 tidak ada disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan pasal 315 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB