sumut

Cabuli Anak Tiri, Rambo Ditangkap Polres Tanjungbalai

Senin, 14 Februari 2022 | 10:05 WIB

TANJUNGBALAI realitasonline.id |Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Rambo (nama samaran) seorang ayah yang tega menggauli anak tirinya. Hal ini terkuak setelah korban Mawar (nama samaran) menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibu angkatnya UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi, Minggu (13/02/2022), menjelaskan bahwa peristiwa bejad yang dilakukan tersangka terhadap korban bermula pada tahun 2016 silam.

"Pelaku memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiannya, lalu menggesekkan alat kelamin pelaku kepada korban. Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat pengaduan ke pihak yang berwajib pada tanggal 11 Januari 2022" terangnya.

Eri mengungkap pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya itu pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas 6 SD.

"Pengakuan tersangka yang kita dalami mengatakan telah menggauli anak tirinya sebanyak 9 kali" tutur Eri.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Sabtu (12/02/2022) pukul 01.00 dini hari di kediamannya di Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjung balai. 

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" pungkas AKP Eri Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB