sumut

Diduga Rusak Segel, Diskotik SKY Garden Beroperasi

Senin, 14 Februari 2022 | 10:18 WIB

BINJAI - realitasonline.id | Diskotik Sky Garden yang terletak di Dusun 7 Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara diduga telah beroperasi kembali.

Informasi dihimpun, pihak pengelola diskotik diduga mengakalai segel yang terpasang di belakang gedung diskotik.

"Masuk dari belakang. Segelnya kan hanya dilakban, jadi bisa dibuka," kata salah satu pengunjung, Minggu, 13 Februari 2022.

Sebelumnya, Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) bersama dengan Pemkab Deliserdang resmi menyegel gedung dan menghentikan operasional diskotik, karena izin mereka tidak lengkap.

"Ada izin dari Dinas Pariwisata Provinsi yang belum mereka miliki. Makanya kita segel dan hentikan untuk sementara sampai izinnya lengkap," kata Kasatpol PP Pemprov Sumut, Tuahta Saragih, setelah melakukan penyegelan pintu masuk.

Dalam hal ini, Diskotek Sky Garden telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2015, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, pasal 30 dan pasal 59 ayat 1.

“Dimana, diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan pasal yang berlaku,” kata Penyidik Satpol-PP Pemprov Sumut.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB