BINJAI - realitasonline.id | Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Kota Binjai, Hamidah membantah informasi tidak benar yang menyebutkan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya fiktif dan mark-up.
Dia menjelaskan rincian pengunaan dana BOS Tahun 2020 di SMP Negeri 6 Binjai diantaranya untuk Kegiatan pembelajaran ekstra kulikuler, kegiatan asismen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, langanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah, pembayaran honor, pembangunan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstra kulikuler serta kegiatan lain nya.
"Sekolah diberi kewenangan untuk mengatur dana BOS. Kalau saya baca juknisnya (petunjuk teknis), tidak serumit peraturan sebelumnya,” ujar Hamidah Rabu (23/2/2022).
“Kalau sekolah sudah memiliki RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), maka pengelola mengetahui apa yang perlu ditambah atau dibeli,” tambahnya.
Hamidah menambahkan mereka sangat bersyukur dengan dana BOS karena sangat bermanfaat karena sekolah kami memiliki berbagai kebutuhan di luar pengeluaran rutin,” katanya.
Menurutnya, keleluasaan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran guru atau tenaga kependidikan non-ASN, adalah langkah yang tepat.
“Alhamdulillah, semoga dengan kebijakan baru ini, nasib pegawai honorer bisa terangkat,”sebutnya. (ND)