sumut

Dua Kali Coreng Wajah IAKN, Kabiro AUAK Layangkan Usulan ke Rektor Hingga Dirjen Copot Jabatan Henuk

Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:27 WIB

TAPUT - realitasonline.id| Baru seminggu menyandang predikat terpidana penjara tiga bulan (3) masa percobaan enam (6) bulan atas penghinaan ringan kepada Martua Situmorang. Kembali, Direktur Pasca Sarjana IAKN Prof. Yusuf Leonard Henuk divonis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Hutabarat atas penghinaan terhadap Alfredo Sihombing.

Sidang yang digelar kemarin, Jumat (25/2/2022) Wakil Ketua Pengadian Negeri Tarutung yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Dosen IAKN tersebut.

Wakil Rektor II IAKN Tarutung Oktober Tua Aritonang yang dihubungi via chat aplikasi Whassapp selepas vonis dijatuhkan kepada Henuk belum memberikan komentar terhadap predikat Henuk yang dinyatakan bersalah.

Namun, Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang sangat respon menanggapi saat dihubungi via selular.

" Saya sudah kirimkan surat tertulis baik kepada Rektor hingga Dirjen Kemenang karna Henuk saat ini menjabat Direktur Pasca Sarjana dan sudah dua kali dinyatakan hakim bersalah atas penghinaan," katanya.

Selain itu juga, Kristianus juga memberikan tembusannya ke Polres Taput sebagai pertimbangan karna Henuk melaporkan Dirinya serta Tim Seleksi Calon Rektor.

" Statusnya kan sekarang terpidana berdasarkan putusan Hakim, ini sangat mencoreng wajah IAKN. Dan memang seharusnya sesuai aturan Henuk dinonaktifkan dulu agar fokus mengurus kasusnya, apalagi hingga kini status Kepegawaian Henuk belum mutasi dari Dikti ke Kemenag," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB