sumut

Dugaan Rp 1,1 Miliar Lebih Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan,  Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Kepsek dan Bendahara BOS SMPN 3 Binjai

Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:33 WIB

BINJAIrealitasonline.id | Aparat Penegak Hukum diminta periksa Kepsek dan Bendahara BOS di SMP Negeri 3 Binjai, diduga adanya indikasi Korupsi dana BOS tersebut  pada tahun 2020 sampai 2021.

Saat wartawan realitasonline.id mendatangi SMP Negeri 3 Binjai pada pukul 10.46 WIB  Sabtu (26/2/2022), kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara BOS tersebut tidak berada di sekolah.  

Langsung wartawan konfirmasi melalui WhastApp (WA) ke nomor HP Kepsek SMPN 3 Binjai dan nomor HP bendahara, namun tidak ada jawaban.

Dikabarkan, dana Bos pada tahun 2020 untuk1017 siswa dengan anggaran Rp 1,1 miliar lebih atau tepatnya  Rp.1.118.700.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan Kepsek dan bendahara SMPN 3 Binjai. 

Tahun 2020 diketahui masa pandemi Covid-19, proses belajar dan mengajar secara daring dan tidak ada tatap muka di sekolah hingga tahun 2022 sekarang ini, sehingga sejumlah orang tua murid mempertanyakan penggunaan dana BOS tersebut.

Masyarakat Kota Binjai mengatakan kepada wartawan media ini pada Sabtu (26/2/2022) siang, berkali-kali ganti Kepsek di sekolah SMP Negeri 3 Binjai ini sama saja tidak ada perubahan apa pun. Contohnya, seperti pengecetan gedung sekolah dan lapangan basket untuk siswa saja tidak perduli alias kumuh sekolah SMP Negeri 3 Binjai, ungkap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. (ND)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB