Lima Puluh – Realitasonline.id | Satreskrim Polres Batubara tetapkan 19 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya M Nizar warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara di pakter tuak.
Pengeroyokan itu terjadi Minggu (06/03) di pakter tuak di Dusun Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Hal ini diungkapkan Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Kasi humas Iptu Fahmi Kamis (17/03) sore di halaman Satreskrim Polres Batu Bara pada press rilis kasus tersebut.
Akibat pengeroyokan, M Nizar tewas, sementara M Azhari abang kandungnya mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala.
Menurut Kasat, pelaku berasal dari luar kota dan warga setempat. Lebih lanjut Ferry menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perkataan yang menyakitkan hati.
"Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian 3 orang dan setelah itu M Nizar memanggil abangnya M Azhari, Salah seorang otak pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya M Nizar bernama Sopiyan Simbolon alias laillap (24 th ) warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras sempat melarikan diri di beberapa tempat dan terakhir diringkus Torgamba Pekan Baru.
Kepada 19 tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hgs)