PALUTA - realitasonline.id| Jaksa Agung RI Burhanuddin launcing atau meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Purba Sinomba, kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Launcing Rumah RJ yang digelar secara virtual ini diikuti oleh 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Rabu (16/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Hartam Ediyanto beserta seluruh jajaran, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap, perwakilan Polres Tapsel, perwakilan Kodim 0212 TS, Kadis Kominfo Paluta Lairar Rusdi Nasution, unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya.
"Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam arahan dan bimbingannya.
Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Lanjutnya, adapun dasar filosofi penyebutan rumah dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di dalam masyarakat. Oleh karena itu nama ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
"Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu," ujarnya.