sumut

Fee Proyek 40% Disoal, Tamperak Desak Bupati Madina Panggil Mantan Plt Kadis Perkim

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:00 WIB

MADINArealitasonline.id | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, M Yakub Lubis mendesak Bupati Madina panggil mantan Plt Kadis Perkim AR ST terkait dugaan terima fee proyek di Dinas Perkim kabupaten setempat sebesar 30 hingga 40 persen.

M Yakub, Selasa (22/3/2022), membeberkan kepada media Realitasonline di kantor Tamperak Panyabungan bahwa ada proyek perencanaan pada tahun 2021 dengan anggaran Rp 896.333.000 yang dikerjakan oleh sembilan perusahan, yakni 

1. CV Keriasi Persada dengan jumlah anggaran Rp.99.605.000.
2. CV Keriasi Persada Rp.99.660.000.
3. PT Antek Utama Rp. 99.440.000.
4. PT Antek Utama Rp.99.495.000
5. PT Athay Mandiri konsultan Rp.99.715.000
6. PT Athay Mandiri RP.99.770.000
7. PT. Bluwara Jaya Konsultan Rp. 99.700.000.
8. CV Pelita Buana Rp. 99.550.000
9. Pelita Buana Rp.99.330.000.

Jumlah keseluruhan yang dikerjakan perusahaan tersebut sebesar Rp. 896.335.000.
Semuanya dilaksanakan pekerjaannya di wilayah Panyabungan Kabupaten Madina, salah satunya  DED IPA SUMBER AEK MATA Panyabungan.

Lanjut Ketua LSM Tamperak, pihaknya memiliki data proyek tersebut. "Kami kecewa terhadap mantan Plt Kadis Perkim. Karena berdasarkan informasi, kami mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa mantan Plt Kadis Perkim menetapkan fee proyek sebesar 30 hingga 40 persen kepada rekanan untuk keuntungan pribadinya," sebut Yakub Lubis

"Supaya terang benderang di tengah-tengah masyarakat, kalau memang  terbukti mantan Plt Kadis Perkim melakukan dan mengambil keuntungan fee proyek dari anggaran tersebut, perbuatan ini sudah melanggar hukum, karena ASN tidak dibenarkan mengutip fee proyek hingga 30 persen apalagi 40 perse  kepada kontraktor," ungkapnya lagi.
Oleh karenanya, kami dari LSM Tamperak meminta kepada Bupati Madina untuk memanggil mantan Plt Kadis Perkim AR ST  untuk dimintai keterangannya demi  kebaikan nama Pemerintahan Kabupaten Madina. 

"Kalau memang benar mantan Plt Kadis Perkim mengambil fee proyek dari kontraktor, maka mantan Plt Kadis Perkim harus mengembalikannya  kepada kas negara," ungkapnya.
Sementara itu mantan Plt Kadis Perkim Armada  ST saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah tudingan tersebut. Armada menegaskan dirinya satu peser pun tidak ada menerima atau pun meminta fee proyek dari para rekanan tersebut. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB