sumut

Seorang Mantan Napi  Maju Kembali Sebagai Calon Kades di Deliserdang

Kamis, 24 Maret 2022 | 10:43 WIB

DELISERDANGrealitasonline.id | Seorang mantan narapidana maju kembali sebagai calon kepala desa (Kades) di Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini tentu saja sangat disayangkan kenapa bisa ada calon yang pernah melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring) justru diluluskan sebagai calon Kades dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deliserdang.

"Kami sebagai warga menolak keikutsertaan mantan Napi itu sebagai calon kepala desa di kampung kami. Karena jejak rekamnya yang pernah melakukan tindak pidana pencurian ringan," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada realitasonline.id  Selasa (22/3/2022) siang.

Sebagaimana diketahui, Herianto selaku Kades Tandam Hilir I berdasarkan salinan Kutipan Putusan Pidana No : 27/Pid.C/2018/PN.I.bp dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. 
Di mana, Herianto diduga telah menjual kayu jati milik perkebunan hingga penyerobotan lahan HGU milik PTPN II.

“Kalau bisa ganti ajalah dia itu. Jangan lagi dia yang jadi Kadesnya. Bisa habis semua dijualinya nanti,” kata warga.

Menurutnya, selama ini Kades Herianto sudah sering menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. Mulai dari dugaan menjual kayu jati milik perkebunan hingga penyerobotan lahan.

Kades Herianto juga pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik PTPN II Kebun Tandam Hilir. Kasusnya sendiri sudah pernah dilaporkan Manajer Kebun Tandem Hilir,. Fajar Parlindungan Saragih SP ke Polres Binjai melalui Dumas. Tapi lagi-lagi Herianto lolos dari jeratan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB