“Untuk itu saya minta pemasok atau distributor yang melepas minyak goreng Rp14.450/kilogram, harusnya di pasar itu (sampai ke pembeli) jadi Rp15.000 atau Rp15.500 mungkin maih wajar. Nanti kita lihat setelah dipastikan mulai dari awal distribusi sampai ke pembeli. Begitu ada yang menyalah, akan kita tindak. Karena stok kita cukup,” ungkapnya.
Dalam sidak itu, perwakilan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kushendratno menyebutkan akan berupaya keras untuk memantau dan memastikan harga minyak goreng curah yang beredar di pasar dijual dengan harga yang wajar.
Sedangkan pengakuan pedagang, kenapa harga migor dijual dengan harga tinggi, karena pengambilan di distributor atau grosir, tidak memungkinkan untuk bisa diecer dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga mereka harus menjual mahal kepada pembeli agar tidak merugi.
Turut serta dalam Sidak tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Aspan Sopian Batubara, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut Naslindo Sirait dan sejumlah pejabat lainnya. (AY)