sumut

Unit Reskrim Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Senin, 4 April 2022 | 15:13 WIB
Unit Reskrim Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Pengedar Sabu

LANGKAT - realitasonline.id| Satuan reskrim narkoba Polres Langkat berhasil menangkap tersangka Nanang Irawan 38 warga Dusun I Gang Cuba Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,52 gram.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (3/4/2022).

Joko Sumpeno menyampaikan tersangka Nanang Irawan ditangkap di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan Tanjung Pura, dengan barang bukti 15 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,52 Gram dan satu dompet kecil berwarna hijau.

Sebelumnya tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto, SH mendapat info dari masyarakat di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah, dimana sebelumnya tim pun melihat dua orang laki-laki, dan menemukan satu dompet berukuran kecil yang berwarna hijau di lantai depan TV yang berisikan 15 plastik klip bening yang berisikan sabu. 

Petugas lalu menanyakan sabu itu milik siapa, kemudian Nanang Irawan mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya. (MA)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB