TAPUT - realitasonline.id | Saat menerima kehadiran warga Desa Rahut Bosi Onan dan Desa Rahut Bosi didampingi Kepala Desa masing-masing menyampaikan usulan PUSB (Pendirian Unit Sekolah Baru) di Rumah Dinas, Selasa (5/4/2022).
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang malam itu didampingi Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rudi Nababan, Kepala Badan Bappeda Luhut Aritonang dan Kadis Pendidikan Bontor Hutasoit siap mengawal.
" Saya akan mengirimkan surat ke Pak Gubernur dan Ketua DPRDSU secepatnya, mudah-mudahan bisa tahun ini, dan saya pribadi sangat mendukung sekali karena program wajib belajar 9 tahun ini merupakan amanat undang-undang," katanya.
Amanat itu sebut Nikson pada pasal 31 yaitu, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UUD 1945.
Dalam hal ini juga dipertegas lagi dalam Undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau sisdiknas.
Namun belakangan ini ada sistem penerimaan siswa baru dilematis bahkan dinilai sangat bertentangan terutama dikecamatan yang hanya memiliki satu Sekolah Negeri.