sumut

Kapolda Diminta Tangkap Penambang Liar Galian C Ilegal di Lahan HGU Sei Semayang

Kamis, 7 April 2022 | 21:37 WIB
Lahan berstatus HGU milik kebon PTPN II Sei Semayang di jadikan ajang bisnis penambang galian C ilegal. Poto realitasonline. id/A

BINJAI - realitasonline.id| Sejumlah elemen masyarakat kota Binjai mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menangkap penambang liar galian C ilegal di psr VI tanah merah kec. Binjai Selatan dilahan yang masih berstatus HGU milik kebon PTPN II Sei Semayang

Pasalnya sudah puluhan tahun lahan tersebut milik kebon PTPN II Sei Semayang yang masih berstatus HGU di jadikan galian C ilegal dan digarap oleh inisial AC yang juga selaku mantan ormas.

Ironisnya, sampai saat ini pihak PTPN II, baik kabag aset Direksi Tanjung Morawa dan PTPN II Sei Semayang belum melaporkan para penggarap ke pihak keamanan, diduga kalau lahan yang sudah di garap dijadikan ajang bisnis pribadi oleh AC untuk memperkaya pribadinya sendiri.

Kalau warga disekitar perkebunan pun juga merasa heran dengan sikap kabag aset tentang lahan yang masih berstatus HGU(Hak Guna Usaha) kok bisa dibiarkan begitu saja digarap, kuat dugaan kalau Kabag aset kantor direksi PTPN II ada menerima upeti dari penggarap sebut warga yang engan menyebutkan jati dirinya kepada awak media rabu 6/4 Siang.

" Bahkan lahan perkebunan yang masih berstatus HGU tersebut juga dijadikan usaha eksplorasi Galian C ilegal di atas lahan HGU PTPN II Sei Semayang
galian C yang dimiliki oleh AC juga disebut-sebut melibatkan adiknya berinisial DJ ", Sebutnya

Belum lagi katanya lahan yang di tunggurono kec. Binjai Timur yang juga masih wilayah kebun Sei Semayang walaupun lahan tersebut sudah pernah di okupasi bahkan mencapai ratusan hektar yang masih tertinggal tidak tersentuh okupasi sehingga dijadikan ajang bisnis oleh mafia mafia tanah dijual belikan bahkan ada dijual belikan jadi lahan keplinggan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB