TAPUT - realitasonline.id|
Berdasarkan informasi Laman Direktori Pengadilan Tinggi Medan, perkara banding yang diajukan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara nomor 357/Pid/2022/PT Medan dan nomor 358/Pid/2022/PT Medan ditolak Pengadilan Tinggi Medan.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi Medan dikutip, kasus banding penghinaan dengan perkara 357/Pid/2022/PT Medan, dipimpin Hakim Ketua Rumintang dengan anggota Hj.Hasmayetti, Brardy Djohan yang diregister 16 Maret 2022.
Dalam amar putusannya tanggal 12 April, mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 2/PID C/2022/PN TRT, TANGGAL 18 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT
MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
Sedangkan untuk perkara nomor 358/Pid/2022/PT Medan tanggal 11 April yang diregister tanggal 16 Maret.
Majelis Hakim yang diketua Zainal Abidin Hasibuan dengan anggota Parlas Nababan, Brjamuka Sitorus dalam amar putusannya mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa selanjutnya menguatkan putusan pengadilan negeri Tarutung tanggal 25 Februari 2022 nomor 3/Pid/C/2022/PN Tarutung.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 3.000.