TAPUT - realitasonline.id|
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Tarutung, ternyata perkara terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk sudah Inkrah (putusan yang berkekuatan hukum tetap).
Artinya, Inkrahnya putusan tersebut karna tidak ada lagu upaya hukum lain pasca Hakim Tinggi Medan tidak mengabulkan memori banding yang diajukan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara nomor 357/Pid/2022/PT Medan dan nomor 358/Pid/2022/PT Medan.
Humas Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang yang dikonfirmasi via aplikasi Whassapp, Rabu (27/4/2022) membenarkan putusan atas perkara no 2/Pid C/2020/PN Trt tanggal 18 Februari dan no 3/Pid C/2020/PN Trt tanggal 25 Februari sudah berkekuatan hukum tetap.
" Untuk kedua perkara tersebut yang kemarin bandingnya tidak dikabulkan serta Hakim Pengadilan Tinggi mengadili menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung terhadap Prof. Henuk," ujar Natanael.
Untuk pemberitahuan putusan sebut Natanael kepada Direktur Pasca Sarjana IAKN dilakukan melalui PN Medan ke alamat sesuai KTP.
" Sudah disampaikan beberapa waktu lalu ke alamatnya di Medan, " tambahnya.