DELISERDANG - realitasonline.id| Irwan Fransiscus Tarigan alias Brekele (41) diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya
Jalan Besar Delitua Ardagusema Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5/20222).
Saat ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti sabu pada dirinya. Begitu juga saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga tak menemukan narkoba.
"Penangkapan Brekele karena viral di medsos jika ia dituduh penjual narkoba di Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang," jelas Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain didampingi Wakasat AKP Kerisman Karo Sekali, Kanit Iptu Iwan, Selasa (17/5/22) sore.
Karena viral itu, lanjut Kasat, anak buahnya melakukan penyelidikan dan mengamankan Brekele. Namun barang bukti narkoba tak ditemukan dari Brekele maupun di rumahnya.
"Namun saat dilakukan test urine, Brekele positif pengguna narkoba,"beber Kasat Narkoba seraya menuturkan Brekele tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena hanya urinenya yang positip, maka dilakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Bhayangkara, Medan.
"Standar rehabilitasi selama 6 bulan atau sesuai rekomendasi.dari BNNK Deli Serdang," sebutnya. (ZUL)