PALAS - realitasonline.id| Tersangka AH alias Ucok (31) warga Lingkungan III Gelanggang Pasar Sibuhuan di ciduk Satres Narkoba Polres Padang Lawas, Rabu (18/5), di Ikppos Lingkungan VI.
Barang bukti didapat dari tangan kiri tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram, dan Uang Tunai Rp 50.000, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra Warna Hitam tanpa nomor Polisi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Narkoba Agus M Butar-Butar, Penangkapan AH ini berkat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di daerah Ikppos Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas digunakan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kata, Kasat Narkoba Agus M Butar-Butar, tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu, dan selanjutnya Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AH Als Uccok Babiat dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip Transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,97 gram.
Selanjutnya AH beserta barang bukti yang ditemukan ditangan kiri tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan Proses Selanjutnya.(SS)