sumut

Terbang Domestik Sudah Vaksin Lengkap Tidak Lagi Test Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:32 WIB

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.

Eri mengatakan bahwa protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan.

"Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 termasuk personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022," tutup Eri Braliantoro. (IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB