sumut

Gugat Gubernur Sumatera Utara, Bupati Palas Ajukan Gugatan Resmi ke PTUN Medan

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:13 WIB
Pertemuan H Ali Sutan Harahap, DR RAN, Sekertaris DPD Golkar Palas Miftahuddin Harahap, (Screenshot Vidio hasil pertemuan Sabtu (14/5) di Jakarta)

PALASrealitasonline.id | H Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukum DR. Razman Arief Nasution (DR.RAN) resmi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Bunga Raya No 18 Medan, Senin (23/5), terkait surat Gubsu Nomor  132/12201/2021, tanggal 24 November 2021, Perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksanaan Tugas Bupati Padang Lawas.

Gugatan H Ali Sutan Harahap (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor perkara 59/G/2022/PTUN Medan, tanggal register 23 Mei 2022, tergugat Gubernur Sumatera Utara.

Razman Arief Nasution, melalui telpon selular, Senin (23/5/2022) mengatakan, Tergugat Sumatera Utara, turut tergugat I Sekretaris Daerah Palas, tergugat II ketua DPRD Padang Lawas, dan tergugat III Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri.

Adapun objek gugatan adalah surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021, Perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksanaan Tugas Bupati Padang Lawas.

Razman Arief mengatakan Sekda Palas digugat karena, telah mengirim surat nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021, ke Gubernur Sumatera Utara yang tidak memenuhi standar.

"Kemudian terbitlah surat dari Gubernur Sumatera Utara nomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Palas kepada Wakil Bupati Palas, sampai di sini tidak ada masalah," ucapnya

"Namun, tanggal 28 November 2021 terbit kembali surat nomor 132/12201/202, Perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksanaan Tugas Bupati Padang Lawas.  Berdasarkan surat yang sama dari Sekda Palas, yang mana nomor surat, tanggal dan perihal yang sama," papar RAN.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB