sumut

Polresta Deliserdang Gelar Press Release Pengerusakan Oleh Geng Motor, 9 Tersangka Diamankan

Selasa, 31 Mei 2022 | 10:14 WIB
kapolresta dan waka Polresta Deli Serdang sedang memaparkan kronologis Genk Motor .

"Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya " tegas Kapolresta 

"Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6  (enam) bulan"  pungkasnya. 

Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kapolresta berpesan khususnya kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anak nya. Agar jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain disekitar. 

"Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat" tegas Kapolresta Deli Serdang.(ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB