"Kami berharap agar KPK harus betul-betul melakukan pengawasan Kepada Panitia Lelang atau ULP Kelompok Kerja, yang melakukan pelelangan atau tender terhadap proyek di Langkat, apalagi oknum para ULP telah meneken Fakta Integritas pada paat diperiksa KPK tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.
Untuk pengawasan, beliau meyakini KPK lebih paham, bisa menyadap ponsel, mengikuti kemana pun perginya anggota ULP atau Pokja tersebut. Dijelaskannya modus yang dilakukan ULP atau Pokja adalah mengganti nomor handphhone baru untuk berkomunikasi.
Anggota ULP atau Pokja diduga kuat sudah ditugaskan oleh Oknum IS dan A, untuk mengalahkan semua perusahaan yang ikut lelang dan data para pemenang sudah dikantongi.
"Modus yang bakal dimainkan nanti, perusahaan itu melakukan penawaran rendah, tetap akan dikalahkan bila tidak perusahaan-perusahaan pengganti, bahkan sudah disiapkan uang mundur berapa persen untuk perusahaan yang dikalahkan tetapi pemainnya orang kuat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kadin inisial Alv dikabarkan sudah tidak bisa ditemui dan sering mematikan ponselnya. Sebab isu soal dirinya menguasai ratusan paket proyek dan menggeser jatah para oknum rekanan sudah heboh terdengar di mana-mana.
Saat dikonfirmasi Ketua Kadin langkat inisial Alv melalui pesan WhatsApp Rabu (8/7/2022) membantah tudingan tersebut terkait rumor dan isu yang berkembang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Atas tuduhan terhadap diri saya pribadi maupun organisasi saya, saya pastikan itu tidak benar adanya. Posisi Kabupaten Langkat dalam masa transisi, masalah proyek terbuka untuk umum, siapa pun bisa menawar tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. pokja ulp Kabupaten Langkat juga sudah membuat pernyataan komitmen kepada KPK, untuk tidak berpihak ke calon penyedia jasa mana pun," katanya.
"Jadi mengenai berita di lapangan yang dilakukan oleh oknum dan beberapa media tertentu yang telah menjustifikasi saya dan membuat berita yang tendensius dan tanpa konfirmasi ke pihak kita, saya juga telah melakukan hak jawab dan hak koreksi dan akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (MA)