PALAS - realitasonline.id | Tidak hadirnya Bupati non aktif H Ali Sutan Harahap (TSO) pada pemeriksaan kesehatan kedua, Senin (6/6) di RS Adam Malik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menjadwalkan ulang pemeriksaan kesehatan tersebut.
Pemeriksaan kesehatan ini, terkait gugatan H Ali Sutan Harahap (TSO) yang menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke PTUN Madan, dan hingga laporan TSO ke Polda Sumatera Utara.
Biro Otda Provinsi Sumatera Utara melalui Kasi Biro Otonomi Daerah Provinsi sumatera Utara Andy Ritonga yang dihubungi via selular, Jumat (10/6) membenarkan surat pemeriksaan kesehatan kedua Bupati non aktif yang di jadwalkan tanggal 13-14 Juni ini.
"Iya benar, jadwal itu masih dikoordinasikan, ini pemeriksaan kedua," jelas Andy.
Sainal Nasution, Kepala Bagian Tata pemerintahan (Tapem) Padang Lawas, juga membenarkan surat pemeriksaan kesehatan itu langsung disampaikan ke rumah dinas Bupati non aktif.
"Langsung kita antar, Kamis (9/6) kemarin sore, yang menerima petugas penjagaan di pos rumah dinas, jalan Ki Hajar Dewantara lingkungan VI Sibuhuan, "ucap Sainal.
Sementara, Syafaruddin Hasibuan SH, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, berharap TSO sepatutnya menghadiri pemeriksaan kesehatan itu. Jangan sampai tidak datang lagi, agar publik tahu kondisi sebenarnya.