TANJUNGBALAI - realitasonline.id |
Tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, direspon Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan dengan membuka kuota layanan pengajuan hingga 140 pemohon perharinya selama bulan Juni 2022.
Hal itu disampaikan Kakanim TBA, Panogu HD Sitanggang saat ditemui realitasonline.idketika meninjau pelayanan paspor kepada maayarakat, Selasa (21/06/2022).
"Kebijakan ini diberlakukan mengingat beberapa hari terakhir ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor melonjak tajam. Dimana sebelumnya hanya sekitar 30 pemohon per hari, namun di bulan ini menjadi 140 per hari. Selain itu, jam pelayanan juga akan dibagi 2 shift setiap harinya, yaitu pagi sebangak 90 orang dan siang 50 orang" ujar Panogu.
Disamping itu, setiap pemohon pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Bagi pemohon yang membutuhkan informasi atau panduan aplikasi M-Paspor, Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga menyediakan duta layanan yang siap membantu masyarakat, selain ada brosur panduan yang dibagikan kepada setiap pemohon yang membutuhkan.