Kemudian memastikan kepatuhan terhadap dokumen perencanaan sebagaimana dipersyaratkan di dalam regulasi KPBU dan memastikan perolehan perizinan lanjutan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek KPBU.
"Kita juga meminta kesesuaian lampiran RTRW Provinsi dengan rencana Proyek KPBU. Dimana saat ini Pemkab Simalungun sedang berencana untuk melakukan penyesuaian RTRW Kabupaten, agar zonasi likasi proyek diperuntukan bagi pemukiman," katanya.
Kepada DPRD Sumut, Brahmantio Isdijoso berharap terjalin komunikasi berkala untuk memperoleh persetujuan DPRD atas rancangan perjanjian KPBU dan Perjanjian Regres, penetapan Perda terkait skema pengembalian investasi Proyek KPBU, maupun pembentukan BLUD.
Diketahui Rusunawa Terintegrasi bagi pekerja KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Jalan Keramat Kubah, Desa Perdagangan II, Kabupaten Simalungun, ini nantinya akan dihuni bagi para pekerja yang tujuannya antara lain untuk membantu mempercepat pengembangan kawasan industri tersebut. (AY)