Serta dampaknya dapat di rasakan oleh seluruh murid sehingga bisa mencetak lulusan SD dan SMP berprestasi, yang membanggakan nama Kabupaten Langkat di kanca Regional, Nasional dan Internasional,harapnya.
Bimtek yang di buat sangat membantu menambah ilmu seta pengalaman para kasek di dalam membuat laporan penggunaan dana BOS.
Menanggapi masalah Para kasek tak boleh menggunakan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) memang tidak di perbolehkan sesuai aturan Juknis BOS no 6 tahun 2021,hal ini termasuk larangan karna diselenggarakan diluar Dinas Pendidikan, Sertifikasi yang meraka dapatkan dari Pemerintah Pusat salah satunya untuk giatan seperti bimtek,sesuai PP 74 tahun 2008 . tandasnya lagi.
Kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP se-Kabupaten Langkat yang katanya mengeluh dan katanya dipaksa untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Haritage Resort Bukit Lawang mulai 6 Juni – 13 Juni 2022 itu tidak benar sama sekali, ujarnya.
Menanggapi masalah biaya,PP no 48 THN 2008, tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan ada dua, yaitu dana personal dan non personal.
Kasek mendapatkan tambahan sertifikasi dari pemerintah, jadi dana bimtek dapàt di ambil dari sertifikasi untuk menambah ilmu.(MA)