Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dan 6 plastik transparan kosong didalam kotak, yang disimpan dicelana dalam tersangka,
Selanjutnya Timsus membawa ke dua tersangka berikut barang bukti yang di sita dari ke dua tersangka ke Mapolres Padang Sidempuan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasni melalui Kasi Humas KP. Maria Marpaung, SE, MM, memenarkan penangkapan ke dua tersangka dari dua temat berbeda.
“ Ke dua tersangka di tangkap dari dua tempat berbeda dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka diperiksa secara intensif oleh personil Polres Padang Sidempuan, “ kara Maria (RI)