sumut

Kejari Madina Akan Panggil Kepala Desa Aek Nabara Panyabungan Timur

Senin, 27 Juni 2022 | 19:36 WIB

MADINArealitasonline.id | Kejaksaan Tinggi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan segera memanggil Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailjng Natal (Madina ) karena diduga telah melakukan penggelapan pengadaan lampu jalan sebanyak lima titik tahun 2021  dengan anggaran Rp75 juta. Hal ini disampaikan tokoh masayarakat kepada Realitas Online, baru-baru ini di Panyabungan.

Kepala Desa Aek Nabara diduga telah membuat laporan fiktip terkait pengadaan lampu tenaga surya di Desa Aek Nabara, padahal lampu jalan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat Aek Nabara, karena desa itu sangat terisolir dan jauh dari perkotaan, ungkapnya.

"Saya sangat mengharapkan kepada Kejaksaan Madina akan segera memeriksa kepala desa tersebut karena diduga telah menggelapkan anggaran dana lampu jalan sebanyak lima titik, kalau memang terbukti oknum kepala desa tersebut korupsi  anggaran lampu jalan supaya dikembalikan kepada Kas Desa bila perlu kepala desa akan diperoses secara hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara wartawan Realitas Online melakukan konfirmasi kepada Kepa Desa Aek Nabara melalui handphone,  Kepala Desa membenarkan lampu jalan tersebut tidak ada dipasang si desa karena rekanan lampu jalan tidak membelikannya, padahal saya telah memberikan uang kepada mereka sebanyak Rp50 juta   Sampai saat ini belum ada diberikan kepada kami lampu jalan tenaga surya tersebut.

"Saya merasa bingung mau ditindaklanjuti pengadaan lampu jalan tersebut saya takut karena mereka, orang tertentu dan orang lembaga di Kabupaten Mandailing Natal ini. Maka saya pun tidak tau bagaimana  caranya supaya mereka membelikan lampu jalan tenaga surya tersebut.untuk dipasangakn di Desa Aek Nabara," ungkapnya.

Sementara tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut jati dirinya mengajukan pertanyaan kepada realitasonline.id di Panyabungan baru-baru ini. Apakah Inspektorat Madina tutup mata terkait pengadaan lampu jalan di Desa Aek Nabara, apakah pihak Inspektorat Madina mendapat bagian dari kepala desa. Kenapa bisa pemeriksaan Inspektorat bisa lolos sementara sudah difiktipkan kepala desa kampu jalan sebanyak 5 titik dengan anggaran Rp75 juta. Maka saya mengharapkan kepada Bupati Madina akan memanggil Kepala Inspektorat dan Tim Inspektorat Madina yang memeriksa kegiatan Kepala Desa Aek Nabara tahun 2021 karena menurut saya Inspektorat dan kepala desa telah bersekongkol untuk melakukan korupsi, ungkapnya.

Kalau seperti itu terus Inspektorat memeriksa anggaran Kepala Desa maka tingkap korupsi semakin merajalela di Kabupaten Mandailing Natal ini. (JBB)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB