DELISERDANG - realitasonline.id| Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga menghentikan kegiatan bangunan milik cicit Sultan Deli Tengku Nurhayati (64) yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Bedagai, Senin (27/6/2022).
Pantauan wartawan di lokasi, di atas lahan milik Nurhayati Dusun IV Desa Kota Galuh yang dikuasai warga Tionghoa hendak didirikan bangunan untuk pos penjagaan kebun ubi miliknya. Karena di lahan tersebut sebelumnya telah ditanami ubi oleh Tengku Nurhayati namun semua tanamannya hilang.
Namun tindakan Nurhayati mendapat penolakan dari sejumlah warga Tionghoa di sana yang mengaku tidak memiliki surat kepemilikan tanah.
Situasi sempat memanas akibat penolakan warga Tionghoa. Adu mulut pun tidak terelakan antara pekerja Nurhayati dengan warga. Tidak lama berselang muncul Serda G Ritonga di lokasi.
Oknum tentara yang hanya mengenakan baju kaos, celana ponggol dan bertopi itu langsung meminta pekerjaan di tempat itu segera dihentikan.
Di hadapan kerumunan warga maupun pekerja dan kerabat Tengku Nurhayati, pria bertopi tersebut menegaskan jika dirinya seorang Babinsa.