"Saya minta segera dihentikan pekerjaan ini. Saya tau betul warga saya. Mereka sudah bayar pajak (PBB) dan bayar listrik. Artinya mereka sudah diakui negara. Walau mereka tidak punya surat kepemilikan tanahnya,"tegas Ritonga di hadapan Tengku Nurhayati.
Pun begitu, Ritonga tidak bisa menjamin bangunan yang sudah terpasang tidak hilang dari tempat tersebut.
"Di sini tidak aman. Banyak maling,"teriak salah seorang warga Tionghoa berkacamata berkaos merah.
Akhirnya pekerjaan berhenti. Kedua belah pihak membubarkan diri. Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai Aiptu A Siagian terlambat tiba di lokasi.
Kepada wartawan, polisi berkendara trail Kawasaki tersebut mengaku jika dirinya juga menyelesaikan masalah di tempat lain. "Jadi badan saya berbagi,"jelas Siagian menjawab keterlambatannya.
Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jala Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
Kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.(ZUL)