LANGKAT - realitasonline.id| Unit Sat Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan Deni Subroto (40) warga Dusun VIII Kampung Nangka Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Pria tersebut ditangkap dari Jalan KH Z Arifin depan Toko Serba 35.000 Samping Bank BRI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (01/6/2022) sekira pukul 12.45 WIB. karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motornya.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK melalui Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH, MH lewat Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno memaparkan tentang kronologis penangkapan pria tersebut.
Dijelaskannya, pada hari Jumat (01/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB personil Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sekitar Jln. KH.Z. Arifin tepatnya di depan Toko Serba 35.000 ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting SH dan personil Unit Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB personil melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat itu lah Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan, sedang berjalan dari belakang Toko dan langsung menaiki sepeda motor Honda Vario BK 3638 PB warna merah.