sumut

Gugatan WALHI Kandas di PT. Medan, PT. NAN Paluta Ajukan Kasasi ke MA.

Kamis, 7 Juli 2022 | 08:55 WIB
Kasasi Kuasa Hukum PN.NAN, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta usai mengajukan gugatan kasasi atas putusan PT Medan ke PN Padang Sidempuan, terkait perkara perdata WALHI Sumut dengan PT.NAN Kabupaten Paluta, Rabu (6/7/2022).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Hal senada juga disampaikan
Ramses Kartago, SH, yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi kita yang di tolak oleh Majelis Hakim yang dikuatkan oleh PT Medan, kita belum bisa menerimanya, karena merugikan klien kami. Maka dari itulah kita mengajukan kasasi.

Menurutnya, dalam kasasi yang diajukan ini, bahwa unsur penerapan hukumnya sesuai instrumen tetap Mahkamah Agung bshwa perbuatan melawan hukum itu ada kalau bertentangan dengan kewajibannya, dengan hak orang lain, dengan ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

" Dalam hal ini, sebelum penggugat mengajukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya mengajukan klarifikasi dulu terutama ke Balai Kinservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang dalam perkara ini juga turut tergugat, baru kepada klien kami, biar nenahami duduk masalahnya. Jangan sembarang mengajukan gugatan, " terang Ramses.

Memang katanya, lembaga WALHI ataupun setiap orang, memiliki hak imunitas terhadap tuntutan hukum, tapi itu tidak serta merta bisa menuntut orang. Tapi harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi berupa azas ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

" Harapan kami nanti melalui gugatan kasasi terhadap WALHI ini, Mahkamah Agung nantinya bisa melakukan penerapan hukum secara adil, karena merupakan yuris prudensi dan sudah menjadi bagian yang hidup di tengah masyarakat, " katanya.

Pada berita sebelumnya, WALHI Sumut mengajukan gugatan perdata ke PT.NAN Paluta selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) cq Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara selaku turut tergugat II, terkait perkara dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT. NAN.

Perkara gugatan perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, tersebut berjalan selama 26 kali sidang di PN Padang Sidempuan dan dalam putusannya Majelis Hakim PN Padang Sidempuan menolak gugatan WALHI.

Tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim PN Padang Sidempuan, WALHI mengajukan banding ke PT Medan dan dalam putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Padang Sidempuan. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB