MEDAN - Realitasonline.id | Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti, Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) FORKI Sumut.
Menurut Wakil Sekretaris Panitia Musprov FORKI Sumut, Aron, Musprov direncanakan digelar Agustus 2022.
"Sesuai dengan Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) PB FORKI, Musprov adalah wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi kinerja dari kepengurusan FORKI Sumut periode 2018-2022. Selanjutnya melakukan pemilihan Ketua Pengprov FORKI Sumut untuk periode 2022-2026," ucap Aron pada rapat panitia Musprov FORKI Sumut di Jalan Pepaya No. 24-26, Medan, Kamis (7/7).
Panitia berharap, lanjut Aron, pelaksanaan Musprov FORKI Sumatera Utara berjalan transparan, terbuka dan berjalan dengan baik. Terhindar dari hal-hal negatif. Melalui Musprov ini pula, diharapkan seluruh insan karate Sumatera Utara agar dapat memahami bagaimana sistem pelaksanaan Musprov tahun ini.
"Kami sangat berharap kepada kita semua untuk mendukung kegiatan ini dengan baik. Kalaupun ada hal-hal yang berkenan agar panitia diberi masukan sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai keinginan dan harapan kita bersama," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Musprov FORKI Sumut, Rawi Kresna, SE., SH., MH didampingi Sekretaris Ir. H Muhammad Riduan dan Julius Lubis, SH mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan untuk menjadi calon Ketua FORKI Sumut periode 2022-2026.
Yaitu, calon ketua adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas; KTP atau Kartu Keluarga (KK) jenis kelamin laki-laki atau perempuan, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, keterangan berbadan, jasmani dan rohani sehat dari rumah sakit umum, bebas narkoba dari BNN, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri daerah masing-masing yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan tidak dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernah menjadi Ketua Umum FORKI Kabupaten/Kota minimal satu periode. Bakal calon ketua umum harus mendapat dukungan minimal 15 dari Pengcab FORKI Kabupaten/Kota, 10 dari Pengprov Perguruan.